Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah Pasal 48 ayat (1) dan (2)
(1) Biro Umum mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum
dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, tata
usaha.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro
Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rumah tangga, administrasi
keuangan dan aset, tata usaha;
b. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang rumah
tangga, administrasi keuangan dan aset, tata usaha;
c. penerapan sistem pengendalian intern pada perangkat daerah untuk
mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui
penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kinerja yang
terintegrasi;
d. pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada unit kerjanya;
e. penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara
periodik kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah; dan
f. pelaksaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum
yang berkaitan dengan tugasnya.