Bagikan Halaman

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah Pasal 48 ayat (1) dan (2)

(1) Biro Umum mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum

dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan

evaluasi di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, tata

usaha.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro

Umum menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rumah tangga, administrasi

keuangan dan aset, tata usaha;

b. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang rumah

tangga, administrasi keuangan dan aset, tata usaha;

c. penerapan sistem pengendalian intern pada perangkat daerah untuk

mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui

penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kinerja yang

terintegrasi;

d. pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada unit kerjanya;

e. penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara

periodik kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah; dan

f. pelaksaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum

yang berkaitan dengan tugasnya.

Dokumen Terkait

Tugas Pokok dan Fungsi Instansi
PERGUB NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PER (1)
2026 5.23 MB