Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kepulauan Riau mempunyai tugas dan fungsi dalam mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan Informasi Publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Provinsi Kepulauan Riau mempunyai tugas antara lain:
Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Menghimpun dan mengoordinasikan penyediaan Informasi Publik yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan Informasi Publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melakukan pengklasifikasian Informasi Publik, termasuk menetapkan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat dan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala sesuai dengan perkembangan informasi yang tersedia pada Badan Publik.
Memberikan pelayanan terhadap permohonan Informasi Publik, termasuk menerima, mencatat, memverifikasi, dan menindaklanjuti permohonan informasi dari masyarakat.
Melakukan pengelolaan dan pelayanan keberatan atas permohonan Informasi Publik sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Melakukan uji konsekuensi terhadap Informasi Publik yang akan dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan PerKI.
Mengoordinasikan pengelolaan Informasi Publik dengan PPID Pelaksana/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Memastikan pelayanan Informasi Publik dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, termasuk melalui sarana dan media elektronik serta dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, PPID berfungsi sebagai:
Pengelola Informasi Publik, yaitu menghimpun, mengklasifikasikan, menyimpan, mendokumentasikan, dan memutakhirkan informasi;
Penyedia Informasi Publik, yaitu memastikan informasi yang wajib tersedia dan diumumkan dapat diakses oleh masyarakat;
Pelaksana pelayanan informasi, yaitu memberikan layanan atas permohonan Informasi Publik;
Koordinator pengelolaan informasi, yaitu mengoordinasikan pengelolaan Informasi Publik dengan PPID Pelaksana pada perangkat daerah;
Pengelola keberatan informasi, yaitu menangani dan menindaklanjuti keberatan atas pelayanan Informasi Publik sesuai ketentuan;
Penjamin keterbukaan informasi, yaitu mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat.
Pelaksanaan tugas dan fungsi PPID Provinsi Kepulauan Riau berpedoman pada:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Badan Publik;
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan keterbukaan dan pelayanan Informasi Publik.
PerKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik menjadi dasar penting dalam pelaksanaan layanan PPID karena mengatur standar pelayanan Informasi Publik, termasuk permohonan informasi, keberatan, pengumuman informasi, pengelolaan informasi yang dikecualikan, serta kedudukan dan tugas PPID.