Bagikan Halaman

Profil PPID

Profil PPID Provinsi Kepulauan Riau

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kepulauan Riau merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. PPID berperan dalam memastikan tersedianya informasi publik yang akurat, transparan, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID mengelola informasi dan dokumentasi, menyediakan serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, melakukan pengklasifikasian informasi publik, menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP), serta melaksanakan pelayanan permohonan informasi dan penanganan keberatan sesuai dengan standar layanan informasi publik. PerKI Nomor 1 Tahun 2021 secara khusus memperkuat pengaturan mengenai struktur PPID, standar permohonan informasi, keberatan, pengumuman informasi, serta pengelolaan informasi yang dikecualikan. Melalui penyelenggaraan PPID, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang menjadi haknya.

Dokumen Terkait

SK Pembentukan dan Susunan Tim PPID
SK TIM PPID ATIK, SE., M.M.
2026 5.52 MB