Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2023 tentang tata naskah dinas Terhadap Penggunaan SRIKANDI VERSI 3 di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2024

03 Juni 2024, 19:13 WIB 2 kali dibaca
Kategori : Umum

Selasa 21 Mei 2024 jam 09.30 wib \nbertempat di Batam City Hotel telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis \nImplementasi Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2023 tentang tata naskah dinas \nTerhadap Penggunaan SRIKANDI VERSI 3 di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi \nKepulauan Riau tahun anggaran 2024, acara dibuka langsung oleh Bapak Drs. ADI \nPPRIHANTARA, M.M (Sekretaris Daerah Kepulauan Riau) Melalui Aplikasi Zoom. Sehubungan dengan Peraturan Gubernur \nNomor 52 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas dan penggunaan SRIKANDI V3 di \nTahun 2024 terjadi perubahan yang sangat signifikan. Oleh karena itu Biro Umum \ndalam menertibkan dan keselarasan dalam penggunaan tata naskah dinas dalam \nbentuk konvensional dan dalam bentuk elektronik yaitu Aplikasi Terintegrasi \nKearsipan Dinamis, maka dibutuhkan bimbingan teknis penggunaan tata naskah \ndinas nomor 52 dalam SRIKANDI versi 3.

Sebagai bentuk pelaksanaan pada Peraturan \nPresiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik \n(E-Arsip) Terintegrasi serta merupakan bagian dari langkah serius dari \nPemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah dikeluarkan dua Instruksi Gubernur, \nyaitu:

<!--[if !supportLists]-->1.       \n<!--[endif]-->Instruksi \nGubernur Kepulauan Riau Nomor : B/043.21/1/DPK-SET/2023 Tanggal 26 Januari 2023 \ntentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi \n(SRIKANDI) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

<!--[if !supportLists]-->2.       \n<!--[endif]-->Instruksi \nGubernur Kepulauan Riau Nomor : B/045.1/17/DPK-SET/2024 tanggal 26 13 Mei 2024 \ntentang Sosialisasi Kebijakan Kearsipan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis \nTerintegrasi (SRIKANDI) V3 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Hadir dalam acara tersebut Bapak \nABDULLAH,S.Sos., M.H (Kepala Biro Umum Kepulauan Riau), Atik, S.E., M.M (Kepala \nBagian Tata Usaha), dan Pejabat Fungsional lainnya serta para undangan dari Admin \nOPD, Pencatat Surat dan User SRIKANDI di lingkungan Sekretariat Daerah.

Sedangkan tujuan dari dilaksanakannya Bimbingan \nTeknis Implementasi SRIKANDI ini adalah sebagai berikut :

<!--[if !supportLists]-->a.       <!--[endif]-->Untuk meningkatkan dan mengembangkan \nkemampuan SDM Kearsipan sebagai wujud tanggungjawab dalam menyelenggarakan \nPengelolaan Arsip Dinamis Berbasis Elektronik di Lingkungan Sekretariat Daerah \nProvinsi Kepulauan Riau.

<!--[if !supportLists]-->b.       <!--[endif]-->Untuk meningkatkan kinerja, \nproduktivitas, efektivitas, dan  \nmempermudah pelayanan persuratan dan kearsipan dalam rangka mewujudkan \npengelolaan arsip yang aman, tertib dan professional.

\n \n \n \n \n \n \n \n \n \n \n \n \n \n \n \n

<!--[if !supportLists]-->c.       \n<!--[endif]-->Dapat \nmeminimalisir anggaran dalam penatausahaan kearsipan yaitu dari arsip \nkonvensional ke E-arsip (arsip elektronik).

NULL

Editor: Admin