Biro Umum
Pasal 48
(1) Biro Umum mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, tata usaha.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, tata usaha;
b. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, tata usaha;
c. penerapan sistem pengendalian intern pada perangkat daerah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kinerja yang terintegrasi;
d. pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada unit kerjanya;
e. penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara periodik kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah; dan
f. pelaksaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya
Terbentang dari Selat Malaka hingga ke Laut Natuna, Provinsi Kepulauan
Riau termasuk wilayah strategis karena berbatasan dengan Singapura, Vietnam,
Malaysia, dan Kamboja. Daerah ini juga kaya akan potensi sumber daya alam di
bidang minyak dan gas, serta maritim.
Kepulauan Riau
(disingkat Kepri) adalah sebuah provinsi yang ada di Indonesia. Provinsi
Kepulauan Riau berbatasan dengan Vietnam dan Kamboja di sebelah Utara; Malaysia
dan provinsi Kalimantan Barat di sebelah Timur; provinsi Kepulauan Bangka Belitung
dan Jambi di Selatan; negara Singapura, Malaysia dan provinsi Riau di sebelah
Barat. Provinsi ini termasuk provinsi kepulauan di Indonesia. Tahun 2020,
penduduk Kepulauan Riau berjumlah 2.064.564 jiwa, dengan kepadatan 252
jiwa/km2, dan 58% penduduknya berada di kota Batam.
Secara keseluruhan
wilayah Kepulauan Riau terdiri dari 5 kabupaten, dan 2 kota, 52 kecamatan serta
299 kelurahan/desa dengan jumlah 2.408 pulau besar, dan kecil yang 30?lum
bernama, dan berpenduduk. Adapun luas wilayahnya sebesar 8.201,72 km², sekitar
96% merupakan lautan, dan hanya sekitar 4?ratan.
Nama
Asal usul nama
Kepulauan Riau berasal dari nama Riau. Riau diduga berasal kata
"riuh" yang berarti ramai. Hal ini dikarenakan daerah Kepulauan Riau
dahulunya merupakan pusat perdagangan dan keramaian. Lalu nama ini berkembang
dengan digunakannya nama Riau pada nama Kesultanan Lingga. Pada masa kolonial,
kata Riau dituliskan "Riouw", sesuai dengan ejaan bahasa Belanda.
Setelah proklamasi
kemerdekaan, wilayah Riau (Kepulauan Riau saat ini) disatukan dengan wilayah
Kesultanan Siak di daratan Sumatra. Dahulunya, hal ini dilakukan karena gerakan
Ganyang Malaysia sehingga mempermudah hubungan dari wilayah kepulauan ke
daratan Sumatra.
Namun, seiring
berjalannya waktu, nama Riau digunakan oleh wilayah Kesultanan Siak di daratan
Sumatra, sementara Kepulauan Riau memekarkan diri. Kata kepulauan ditambahkan
didepan kata Riau karna wilayah yang sebagian besar lautan atau berbentuk
kepulauan.
Asal usul nama Riau
juga menuai polemik di antara budayawan Riau dan Kepulauan Riau. Kedua kubu ini
menilai bahwa nama Riau berasal dari provinsinya masing-masing dengan versi
sejarah yang berbeda.
Sejarah
Sejarah
sebelum pembentukan provinsi
Masa sejarah di
Kepulauan Riau dimulai dengan ditemukannya Prasasti Pasir Panjang di Kabupaten
Karimun yang terdapat semboyan pemujaan melalui tapak kaki Buddha. Hal ini
diduga berhubungan dengan Kerajaan Melayu di Sumatra. Buddha diperkiran masuk
melalui pedagang dari Tiongkok dan India.
Masa Islam di
Kepulauan Riau berkembang dengan berdirinya Kesultanan Riau-Lingga. Kesultanan
ini berasaskan Melayu Islam dan Islam sendiri dikenal setelah dibawa oleh
pedagang dari Gujarat, India, dan Arab.
Masa Kolonial
sangat berpengaruh dalam sejarah Kepulauan Riau. Julukan Hawaii Van Lingga yang
diberikan kepada pulau Penuba, penggunaan uang tersendiri bagi Kepulauan Riau,
dan terbentuknya Karesidenan Riouw menjadi bukti pengaruh kuat para kolonial di
Kepulauan Riau. Pada tahun 1922, Afdeeling Tanjung Pinang membawahi empat onder-afdeeling
yang terdiri dari
Adapun Afdeeling
Indragiri yang terdiri dari Kuantan, Indragirische Bovenlanden dan
Indragirische Benedenlanden, yang pada awal mulanya merupakan satu kesatuan
dengan Kepulauan Riau, pada akhirnya, sesudah tahun 1950-an,dimasukkan ke dalam
Riau.
Setelah masa
kemerdekaan, Kepulauan Riau bergabung dengan wilayah Kesultanan Siak di daratan
Sumatra sehingga membentuk provinsi Riau. Dahulunya, Kepulauan Riau juga
menggunakan mata uang tersendiri bernama Uang Kepulauan Riau (KR). Namun secara
perlahan, penggunaan mata uang ini dihentikan dan digantikan dengan mata uang
Rupiah.
Setelah lama
bergabung dengan Riau, Kepulauan Riau akhirnya memutuskan untuk memisahkan diri
dengan membentuk Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR).
Perjuangan BP3KR akhirnya membuahkan hasil dengan pemekaran provinsi Kepulauan
Riau dari Riau pada tanggal 24 September 2002.
Sejarah
setelah pembentukan provinsi
Kepulauan Riau
merupakan provinsi baru hasil pemekaran dari provinsi Riau. Provinsi Kepulauan
Riau terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2002 merupakan provinsi
ke-32 di Indonesia yang mencakup Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten
Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas dan
Kabupaten Lingga.
VISI DAN MISI
1. Visi
“Terwujudnya koordinasi pelayanan administrasi pemerintah daerah yang potensial, akuntabel dengan kepastian hukum.”
2. Misi
1. Meningkatkan kualitas produk hukum daerah, kepastian hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia
2. Menyelenggarakan tugas dan pelayanan umum Pemerintahan yang bersinergi dan terkoordinasi.
3. Meningkatkan kualitas organisasi pemerintahan menjadi terdepan sesuai dengan reformasi birokrasi.
4. Menetapkan kebijakan dan koordinasi pengembangan kemasyarakatan yang sinergis dan terpadu sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten / kota.
Biro Umum
Pasal 48
1. Biro Umum mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, tata usaha.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, tata usaha;
b. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, tata usaha;
c. penerapan sistem pengendalian intern pada perangkat daerah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kinerja yang terintegrasi;
d. pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada unit kerjanya;
e. penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara periodik kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah; dan
f. pelaksaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya