Profil

PROFIL

PROFIL

Biro Umum

Pasal 48

(1) Biro Umum mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, tata usaha.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Umum menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, tata usaha;

b. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, tata usaha;

c. penerapan sistem pengendalian intern pada perangkat daerah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kinerja yang terintegrasi;

d. pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada unit kerjanya;

e. penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara periodik kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah; dan

f. pelaksaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya

Selayang pandang

SELAYANG PANDANG

SELAYANG PANDANG

Terbentang dari Selat Malaka hingga ke Laut Natuna, Provinsi Kepulauan Riau termasuk wilayah strategis karena berbatasan dengan Singapura, Vietnam, Malaysia, dan Kamboja. Daerah ini juga kaya akan potensi sumber daya alam di bidang minyak dan gas, serta maritim.

Kepulauan Riau (disingkat Kepri) adalah sebuah provinsi yang ada di Indonesia. Provinsi Kepulauan Riau berbatasan dengan Vietnam dan Kamboja di sebelah Utara; Malaysia dan provinsi Kalimantan Barat di sebelah Timur; provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Jambi di Selatan; negara Singapura, Malaysia dan provinsi Riau di sebelah Barat. Provinsi ini termasuk provinsi kepulauan di Indonesia. Tahun 2020, penduduk Kepulauan Riau berjumlah 2.064.564 jiwa, dengan kepadatan 252 jiwa/km2, dan 58% penduduknya berada di kota Batam.

Secara keseluruhan wilayah Kepulauan Riau terdiri dari 5 kabupaten, dan 2 kota, 52 kecamatan serta 299 kelurahan/desa dengan jumlah 2.408 pulau besar, dan kecil yang 30?lum bernama, dan berpenduduk. Adapun luas wilayahnya sebesar 8.201,72 km², sekitar 96% merupakan lautan, dan hanya sekitar 4?ratan.

Nama

Asal usul nama Kepulauan Riau berasal dari nama Riau. Riau diduga berasal kata "riuh" yang berarti ramai. Hal ini dikarenakan daerah Kepulauan Riau dahulunya merupakan pusat perdagangan dan keramaian. Lalu nama ini berkembang dengan digunakannya nama Riau pada nama Kesultanan Lingga. Pada masa kolonial, kata Riau dituliskan "Riouw", sesuai dengan ejaan bahasa Belanda.

Setelah proklamasi kemerdekaan, wilayah Riau (Kepulauan Riau saat ini) disatukan dengan wilayah Kesultanan Siak di daratan Sumatra. Dahulunya, hal ini dilakukan karena gerakan Ganyang Malaysia sehingga mempermudah hubungan dari wilayah kepulauan ke daratan Sumatra.

Namun, seiring berjalannya waktu, nama Riau digunakan oleh wilayah Kesultanan Siak di daratan Sumatra, sementara Kepulauan Riau memekarkan diri. Kata kepulauan ditambahkan didepan kata Riau karna wilayah yang sebagian besar lautan atau berbentuk kepulauan.

Asal usul nama Riau juga menuai polemik di antara budayawan Riau dan Kepulauan Riau. Kedua kubu ini menilai bahwa nama Riau berasal dari provinsinya masing-masing dengan versi sejarah yang berbeda.

 

Sejarah

Sejarah sebelum pembentukan provinsi

Masa sejarah di Kepulauan Riau dimulai dengan ditemukannya Prasasti Pasir Panjang di Kabupaten Karimun yang terdapat semboyan pemujaan melalui tapak kaki Buddha. Hal ini diduga berhubungan dengan Kerajaan Melayu di Sumatra. Buddha diperkiran masuk melalui pedagang dari Tiongkok dan India.

Masa Islam di Kepulauan Riau berkembang dengan berdirinya Kesultanan Riau-Lingga. Kesultanan ini berasaskan Melayu Islam dan Islam sendiri dikenal setelah dibawa oleh pedagang dari Gujarat, India, dan Arab.

Masa Kolonial sangat berpengaruh dalam sejarah Kepulauan Riau. Julukan Hawaii Van Lingga yang diberikan kepada pulau Penuba, penggunaan uang tersendiri bagi Kepulauan Riau, dan terbentuknya Karesidenan Riouw menjadi bukti pengaruh kuat para kolonial di Kepulauan Riau. Pada tahun 1922, Afdeeling Tanjung Pinang membawahi empat onder-afdeeling yang terdiri dari

  1. Onder-Afdeeling Tanjung Pinang,
  2. Onder-Afdeeling Karimun,
  3. Onder-Afdeeling Lingga, dan
  4. Onder-Afdeeling Pulau Tujuh yang dibagi ke dalam dua ressort, yakni ressort Kepulauan Anambas dan ressort Kepulauan Natuna.

Adapun Afdeeling Indragiri yang terdiri dari Kuantan, Indragirische Bovenlanden dan Indragirische Benedenlanden, yang pada awal mulanya merupakan satu kesatuan dengan Kepulauan Riau, pada akhirnya, sesudah tahun 1950-an,dimasukkan ke dalam Riau.

Setelah masa kemerdekaan, Kepulauan Riau bergabung dengan wilayah Kesultanan Siak di daratan Sumatra sehingga membentuk provinsi Riau. Dahulunya, Kepulauan Riau juga menggunakan mata uang tersendiri bernama Uang Kepulauan Riau (KR). Namun secara perlahan, penggunaan mata uang ini dihentikan dan digantikan dengan mata uang Rupiah.

Setelah lama bergabung dengan Riau, Kepulauan Riau akhirnya memutuskan untuk memisahkan diri dengan membentuk Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR). Perjuangan BP3KR akhirnya membuahkan hasil dengan pemekaran provinsi Kepulauan Riau dari Riau pada tanggal 24 September 2002.

Sejarah setelah pembentukan provinsi

Kepulauan Riau merupakan provinsi baru hasil pemekaran dari provinsi Riau. Provinsi Kepulauan Riau terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2002 merupakan provinsi ke-32 di Indonesia yang mencakup Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Lingga.

 

Visi Misi

VISI MISI

VISI MISI

VISI DAN MISI

1. Visi

“Terwujudnya koordinasi pelayanan administrasi pemerintah daerah yang potensial, akuntabel dengan kepastian hukum.”

2. Misi

1. Meningkatkan kualitas produk hukum daerah, kepastian hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia

2. Menyelenggarakan tugas dan pelayanan umum Pemerintahan yang bersinergi dan terkoordinasi.

3. Meningkatkan kualitas organisasi pemerintahan menjadi terdepan sesuai dengan reformasi birokrasi.

4. Menetapkan kebijakan dan koordinasi pengembangan kemasyarakatan yang sinergis dan terpadu sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten / kota.

Tupoksi

TUPOKSI

TUPOKSI

Biro Umum

Pasal 48

1. Biro Umum mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, tata usaha.

2.  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Umum menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, tata usaha;

b. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, tata usaha;

c. penerapan sistem pengendalian intern pada perangkat daerah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kinerja yang terintegrasi;

d. pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada unit kerjanya;

e. penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara periodik kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah; dan

f. pelaksaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya