Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2023 tentang tata naskah dinas Terhadap Penggunaan SRIKANDI VERSI 3 di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2024

Selasa 21 Mei 2024 jam 09.30 wib bertempat di Batam City Hotel telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2023 tentang tata naskah dinas Terhadap Penggunaan SRIKANDI VERSI 3 di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2024, acara dibuka langsung oleh Bapak Drs. ADI PPRIHANTARA, M.M (Sekretaris Daerah Kepulauan Riau) Melalui Aplikasi Zoom. Sehubungan dengan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas dan penggunaan SRIKANDI V3 di Tahun 2024 terjadi perubahan yang sangat signifikan. Oleh karena itu Biro Umum dalam menertibkan dan keselarasan dalam penggunaan tata naskah dinas dalam bentuk konvensional dan dalam bentuk elektronik yaitu Aplikasi Terintegrasi Kearsipan Dinamis, maka dibutuhkan bimbingan teknis penggunaan tata naskah dinas nomor 52 dalam SRIKANDI versi 3.

Sebagai bentuk pelaksanaan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (E-Arsip) Terintegrasi serta merupakan bagian dari langkah serius dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah dikeluarkan dua Instruksi Gubernur, yaitu:

<!--[if !supportLists]-->1.       <!--[endif]-->Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor : B/043.21/1/DPK-SET/2023 Tanggal 26 Januari 2023 tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

<!--[if !supportLists]-->2.       <!--[endif]-->Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor : B/045.1/17/DPK-SET/2024 tanggal 26 13 Mei 2024 tentang Sosialisasi Kebijakan Kearsipan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) V3 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Hadir dalam acara tersebut Bapak ABDULLAH,S.Sos., M.H (Kepala Biro Umum Kepulauan Riau), Atik, S.E., M.M (Kepala Bagian Tata Usaha), dan Pejabat Fungsional lainnya serta para undangan dari Admin OPD, Pencatat Surat dan User SRIKANDI di lingkungan Sekretariat Daerah.

Sedangkan tujuan dari dilaksanakannya Bimbingan Teknis Implementasi SRIKANDI ini adalah sebagai berikut :

<!--[if !supportLists]-->a.       <!--[endif]-->Untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan SDM Kearsipan sebagai wujud tanggungjawab dalam menyelenggarakan Pengelolaan Arsip Dinamis Berbasis Elektronik di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

<!--[if !supportLists]-->b.       <!--[endif]-->Untuk meningkatkan kinerja, produktivitas, efektivitas, dan  mempermudah pelayanan persuratan dan kearsipan dalam rangka mewujudkan pengelolaan arsip yang aman, tertib dan professional.

<!--[if !supportLists]-->c.       <!--[endif]-->Dapat meminimalisir anggaran dalam penatausahaan kearsipan yaitu dari arsip konvensional ke E-arsip (arsip elektronik).