Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2023 tentang tata naskah dinas Terhadap Penggunaan SRIKANDI VERSI 3 di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2024
Selasa 21 Mei 2024 jam 09.30 wib
bertempat di Batam City Hotel telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis
Implementasi Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2023 tentang tata naskah dinas
Terhadap Penggunaan SRIKANDI VERSI 3 di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi
Kepulauan Riau tahun anggaran 2024, acara dibuka langsung oleh Bapak Drs. ADI
PPRIHANTARA, M.M (Sekretaris Daerah Kepulauan Riau) Melalui Aplikasi Zoom. Sehubungan dengan Peraturan Gubernur
Nomor 52 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas dan penggunaan SRIKANDI V3 di
Tahun 2024 terjadi perubahan yang sangat signifikan. Oleh karena itu Biro Umum
dalam menertibkan dan keselarasan dalam penggunaan tata naskah dinas dalam
bentuk konvensional dan dalam bentuk elektronik yaitu Aplikasi Terintegrasi
Kearsipan Dinamis, maka dibutuhkan bimbingan teknis penggunaan tata naskah
dinas nomor 52 dalam SRIKANDI versi 3.
Sebagai bentuk pelaksanaan pada Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(E-Arsip) Terintegrasi serta merupakan bagian dari langkah serius dari
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah dikeluarkan dua Instruksi Gubernur,
yaitu:
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Instruksi
Gubernur Kepulauan Riau Nomor : B/043.21/1/DPK-SET/2023 Tanggal 26 Januari 2023
tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
(SRIKANDI) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Instruksi
Gubernur Kepulauan Riau Nomor : B/045.1/17/DPK-SET/2024 tanggal 26 13 Mei 2024
tentang Sosialisasi Kebijakan Kearsipan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis
Terintegrasi (SRIKANDI) V3 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Hadir dalam acara tersebut Bapak
ABDULLAH,S.Sos., M.H (Kepala Biro Umum Kepulauan Riau), Atik, S.E., M.M (Kepala
Bagian Tata Usaha), dan Pejabat Fungsional lainnya serta para undangan dari Admin
OPD, Pencatat Surat dan User SRIKANDI di lingkungan Sekretariat Daerah.
Sedangkan tujuan dari dilaksanakannya Bimbingan
Teknis Implementasi SRIKANDI ini adalah sebagai berikut :
<!--[if !supportLists]-->c.
<!--[endif]-->Dapat
meminimalisir anggaran dalam penatausahaan kearsipan yaitu dari arsip
konvensional ke E-arsip (arsip elektronik).